Pelayanan Satu Pintu, Pengurusan Perizinan Lebih Terukur

Pelayanan satu pintu akan memudahkan pengurusan perizinan lebih efektif dan lebih terukur

Terkait manfaat UU Cipta Kerja ini, Teguh Setyono, Farm Manager PT Dua Putra Perkasa, mengatakan, UU ini memudahkan pengusaha membuka usaha dan mendapatkan izin. Jika persyaratan tata ruang dan pemanfaatan pengelolaan lahan sesuai dengan UU yang berlaku di wilayah pemerintahan setempat, maka pelaku usaha harus mendapatkan sejumlah perizinan Ketika akan membuka kegiatan budidaya udang, misalnya izin lokasi, NIB (nomor induk berusaha), SIUP (surat izin usaha perikanan), LB3 (penanganan limbah berbahaya bahan beracun), ILO (Izin Layak Operasi), SIFA (surat izin pengeboran air tanah), dan CBIB.

Terkait pelayanan satu pintu, Teguh mengungkapkan pendapatnya. “Untuk di provinsi, pengurusan perizinan sudah efektif lebih terukur dalam aspek biaya dan waktu. Namun, untuk yang di kabupaten belum ada keseragaman dalam biaya, papar Teguh. Untuk di kabupaten, supaya diterbitkan aturan dari provinsi sehinggga tarif transparan dan seragam, lanjutnya.

Toni Himawan Owner UD. MSA menambahkan kembali, agar mudah mendapatkan izin membuka tambak udang dan Hatchery, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim Tata Ruang Daerah sebelum membeli/menyewa lahan, agar tidak melanggar program zonasi setempat.

Ikhsan Kamil, Kepala Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang memaparkan pendapatnya terkait pelayanan satu pintu. Upaya perizinan satu pintu khususnya dalam usaha budidaya udang dan hatchery sudah mulai dikenalkan dan dilaksanakan pada bulan Oktober 2020 melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Namun, efektivitasnya belum terlihat, karena masih ada turunan izin lainnya, khususnya dari pemerintah daerah yang berkaitan dengan teknis kegiatan, yang masih tetap harus dipenuhi.  Sosialisasi dan implementasi perizinan satu pintu perlu terus dilakukan sehingga investor cukup hanya mendaftar di BKPM dan direspon pemerintah Daerah dengan cepat sehingga tidak memerlukan waktu lama.

Gandeng pemodal daerah agar lebih mudah

Seringkali, para pemilik modal menghadapi kendala ketika akan mulai membuka usaha di daerah baru. Hal ini akibat dari kurangnya pengetahuan tentang perizinan yang berlaku. Terkait hal ini, Ikhsan menyarankan agar pelaku usaha menyiapkan komponen pendukung perizinan khususnya yang berkaitan dengan administrasi (portofolio usaha, lahan dan lokasi, bangunan, SDM,dll.), dan teknis, misalnya saja rencana usaha, rencana pengembangan, sarana dan prasarana, dan lainnya. Ia juga menekankan untuk menggandeng investor daerah untuk memudahkan proses turunan perizinan di daerah.

KKP menjadi mediator bagi petambak

Bagaimana pun bagusnya perundangan, hal ini tidak akan berjalan tanpa dukungan dari berbagai para pemangku kepentingan. Dalam implementasinya, Wawan Siswanto, Sales Manager PT Inve Aquacultur menyampaikan harapannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai instansi yang menaungi usaha tambak dan hatchery.

Ia berpendapat, Institusi ini yang mengerti betul kebutuhan dibidang perikanan dan tambak, sehingga sangat perlu mengambil inisiatif untuk membuat aturan yang jelas dan mudah untuk bidang tambak dan hatchery. Sebab, otoritasnya ada di kementerian ini. Meskipun begitu, jika mengharuskan tetap lintas instansi, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat menjadi mediator yang kuat yang bisa berpihak untuk kemudahan pebisnis tambak dan hatchery.

“Masih banyak petambak yang mengalami masalah terjerat perizinan bahkan beberapa diantaranya harus berhadapan dengan hukum dan penjara. Peranan Kementerian dan Perikanan dan Kelautan sangat penting untuk membantu menfasilitasi permasalahan-permasalahan ini,” imbun Wawan.

Implementasi belum jalan sepenuhnya

Pemberlakuan UU Cipta Kerja, menurut Wawan, sangat baik dalam penyediaan lapangan kerja melalui peningkatan investasi, penyederhanaan regulasi yang semula bertumpuk disetiap instansi pusat dan daerah menjadi lebih sederhana. Sehingga efektivitas birokrasi menjadi meningkat.

Wawan melanjutkan, dibidang kelautan dan perikanan khususnya budidaya terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan. Dalam peraturan tersebut pemerintah memberikan wewenang kepada menteri, gubernur, bupati dan walikota untuk mendorong iklim yang baik untuk peningkatan investasi dibidang perikanan kelautan termasuk budidaya perikanan.

Semangat ini seharusnya bisa mendorong peningkatan investasi dengan membuat aturan yang memudahkan untuk pendirian tambak udang dan hatchery. “Namun, sepertinya implementasinya belum sepenuhnya berjalan,” ungkap Wawan.

Sebagai contoh, Wawan mengungkapkan, semangat perizinan satu pintu sangat baik untuk mempermudah perizinan. Namun pada praktiknya perizinan via OSS di pusat tetap saja harus menyertakan komitmen yang diproses di daerah dan instansi-instansi lain yang menaungi sehinga tetap saja terjadi tumpang tindih.

Senada dengan Wawan, sekarang semua melalui OSS kata Toni, tetapi untuk pemenuhan dokumen-dokumen komitmen di OSS, secara administratif dilakukan di perizinan satu pintu. Namun dalam pengurusan survey/presentasi/teknis harus ke masing-masing instansi terkait (PUPR, ESDM, KKP, Kementerian Ketenagakerjaan).

“Biaya proses per-izinan dan retribusinya lumayan memberatkan, terlebih untuk tambak masyarakat dengan modal yang terbatas,”jelas Toni. (noerhidajat/resti/adit)

banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.