UU Cipta Kerja, antara Ekspektasi dan Realitas

UU Cipta Kerja dipandang banyak kalangan mempermudah pelaku usaha, termasuk pegiat tambak dalam mendapatkan perizinan. Namun, bagaimana implementasinya di lapangan, apakah sudah sesuai dengan ekspektasi?

Pemerintah secara resmi sudah mengeluarkan UU No 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sederhananya, UU ini bertujuan untuk mempermudah proses penciptaan lapangan kerja secara komprehensif, sehingga iklim investasi meningkat.  Hal ini diungkapkan oleh Ikhsan Kamil, Kepala Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang. Lebih jauh, ia mengungkapkan terkait UU Cipta Kerja ini. Secara teori, Omnibus Law akan menghemat waktu dan biaya, memudahkan koordinasi dan harmonisasi antar instansi.

Ia berpendapat, ada beberapa kemudahan yang diperoleh pelaku kegiatan tambak udang dan hatchery, yaitu kemudahan perizinan usaha, kemudahan ekspor produk, manajemen SDM tambak atau hatchery, dan akses petambak terhadap sarana produksi budidaya udang.

Bagi usaha tambak udang dan hatchery, UU Cipta Kerja akan mempermudah pengurusan perizinan usaha perikanan. Perizinan satu pintu cukup efektif tetapi harus dioptimalkan dan terus berinovasi. Hal ini diungkapkan oleh Dwi Jatmiko, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Terkait UU Cipta Kerja, Rudy Kusharyanto, Ketua Bidang Iptek Forum Komunikasi Praktisi Akuakultur (FKPA) Lampung,  berpendapat serupa. Menurutnya, KKP sudah mencanangkan izin budidaya tambak udang akan dilakukan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebelumnya, pelaku usaha harus memperoleh 21 perizinan dari berbagai instansi.

“Kalau ini bisa diterapkan benar-benar, tentu sangat membantu perkembangan usaha perikanan, khususnya pertambakan dalam mewujudkan target produksi nasional yang digalakkan oleh pemerintah,”tambah Rudy.

 

Berbeda dengan Rudy, Toni Himawan Owner UD. MSA mengatakan kurang begitu memahami terkait dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini dengan usaha tambak udangnya saat ini, karena proses perizinan dan operasionalnya sudah 5 tahun lebih dahulu daripada lahirnya UU Cipta Kerja tersebut.

Toni menjelaskan Izin yang dilaluinya berupa Izin lokasi (peruntukan lahan) sesuai zonasi tata ruang daerah setempat, IMB, Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), izin/retribusi di daerah untuk pemanfaatan pesisir (pasang pipa dan pemanfaatan air laut), izin SIUP, izin Operasional Genset & SLO.

 

Kantongi izin buka tambak udang dan hatchery

Masih menurut Ikhsan, ada sejumlah perizinan yang harus dikantongi pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan produksi, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) harus dimiliki perusahan perikanan atau perseorangan untuk melakukan usaha perikanan termasuk tambak udang.  SIUP ini dibuat untuk menjamin pelaksanaan  seluruh aspek budidaya udang yang tercantum pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang.

Ikhsan menuturkan, perizinan dalam pembukaan usaha tambak udang sangat kompleks karena berkaitan dengan lokasi, sumberdaya air, dan lain-lain. Setiap wilayah (kabupaten/propinsi) memiliki jumlah turunan perizinan yang berbeda namun umumnya sangat kompleks (lebih kurang ada  21 dokumen perizinan), perizinan pemerintah daerah kabupaten (dinas/bupati), izin pemanfaatan lahan, surat keterangan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), SIUP/Nomor induk usaha, izin lingkungan (SPPL), izin pengelolaan limbah, Izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin perdagangan dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), izin tenaga kerja dan Jamsostek, izin dari pemda provinsi (dinas/gubernur), dokumen CBIB, izin pengelolaan air laut dan pemasangan pipa laut, dan izin penggunaan energi tambahan (genset, dan lain-lain) dari Kementerian ESDM.

Terkait dengan perizinan usaha tambak udang dan hatchery, di samping berbagai persyaratan yang sudah dikemukakan di atas, Dwi menambahkan mengenai izin masyarakat sekitar.

Perizinan pembangunan tambak baru

Perizinan pembangunan tambak udang, menurut Wawan Siswanto, Sales Manager PT Inve Aquacultur, dimulai dengan pemeriksaan peruntukan lahan yang akan digunakan. Jika menggunakan lahan konservasi, harus diperiksakan ke kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wawan menambahkan, peruntukan lahan juga bisa periksakan kepada pemerintah daerah yang membidangi tata ruang. Jika persyaratan lahan sudah memenuhi syarat, kemudian dilanjutkan dengan pendirian PT/CV atau badan hukum yang digunakan untuk menaungi usaha tambak atau pembenihan yang akan dilakukan. Selanjutnya bisa ditindaklanjuti dengan mengakses OSS (online single submission) dan melengkapi prosesnya untuk mendapatkan izin usaha, pemenuhan kewajiban ketenaga kerjaan, dan lain-lain.

“Proses izin usaha di OSS harus melengkapi komitmen sesuai dengan bidang usaha tambak udang atau hatchery diantaranya kewajiban adanya AMDAL sesuai kriteria skala usahanya, izin-izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan misalnya CBIB (Cara Budidaya Ikan yang baik),” imbuh Wawan.

Sebagai tambahan, Wawan menekankan persyaratan instalasi karantina jika menggunakan induk impor, dan lain-lain. Perizinan-perizinan lain yang harus dipenuhi adalah dibidang keselamatan kerja terhadap peralatan yang digunakan misalnya izin penggunaan genset, pembuangan limbah dan lain-lain.  (noerhidajat/resti/adit)

banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.