Perizinan Satu Pintu, Efektif bagi Dunia Usaha

Pemberlakuan UU Cipta Kerja menjadikan berbagai persyaratan yang awalnya dilakukan di banyak instansi menjadi terpusat satu atap.

Menurut Bagyo Ariyantono, Manager Technical Suport area Jawa Tengah dan Jawa Timur, Pakan New Hope Aquafeed Indonesia. UU Cipta Kerja ini mengatur berbagai perizinan lengkap sampai SIPA, izin prinsip dari bupati, IMB, izin perikanan, izin lingkungan, UKL/UPL, izin SLO, izin operasi, CBIB, SIPA, dan masih banyak lagi. “kalau tidak salah, ada sekitar 17 jenis perizinan yang harus dilalui,” papar Bagyo.

Ia menambahkan, perizinan satu pintu sangat efektif dan tidak memakan waktu lama. Pasalnya, banyak pengusaha akan berusaha melengkapi perizinan tersebut. Ia menyarankan, agar mudah mendapatkan perizinan tersebut, untuk mendelegasikan orang yang khusus menjalankan izin tersebut. Hal tersebut agar terpantau semuanya dan perizinan tersebut selalu di tindaklanjuti setiap hari.

Sistem pelayanan daring jadi tumpuan

Kemajuan teknologi sangat membantu dan memudahkan para pembudidaya dalam mengurus perizinan. Sebelumnya, pengusaha harus mendatangi setiap kantor instansi terkait untuk mendapatkan perizinan usahanya. Namun saat ini, pengajuan perizinan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan sepuluh jari tangan.

Berdasarkan pemaparan Ahmad Faizal Ramadhan, Pengawas Perikanan Muda, Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, (BPIU2K) Karangasem, Bali, perizinan yang ditempuh sebelum membuka tambak udang atau hatchery Izin ini harus diajukan sebelum dilakukan proses usaha budidaya. Proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul.

Dengan semakin mudahnya proses pengajuan izin ini maka investasi yang sebelumnya stagnan dan tidak bergerak akan mulai merangkak naik. “Perhitungan kita ada sekitar Rp 300 triliun yang sudah investasi di Indonesia tidak berjalan,” kata Ahmad.

System pelayanan satu pintu

Terkait dengan prosedur baru perizinan di bidang bisnis perikanan, lebih jauh Ahmad, memaparkan pendapatnya. Pendaftran perizinan usaha perikanan berupa SIUP (surat Izin Usaha Perikanan) dapat dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui OSS (oline single submission) sesuai permen KP Nomor 3 Tahun 2015. Beberapa data yang harus disiapkan adalah:KTP, NPWP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Status lahan/bangunan, Data rencana investasi, Data perusahaan (jumlah tenaga kerja, luas lahan dll), Nama usaha dan NPWP, Alamat usaha, Identitas penanggung jawab, Izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL), IMB.

Ia melanjutkan, perizinan satu pintu atau OSS ini merupakan aplikasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 24 Tahun 2018, tentang percepatan pelaksanaan usaha dan pelayanan usaha terintegrasi secara elektronik. Tujuan dari adanya OSS ini adalah untuk memberikan dampak positif terhadap iklim bisnis dan mengurangi resiko korupsi.

Pengurusan izin tambak melalui OSS juga dilakukan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan identitas Pelaku usaha yang diterbitkan OSS setelah berhasil mendaftarkan usahanya. NIB ini, sudah meliputi 3 hal antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Dua hal terakhir untuk pelaku usaha yang melakukan usaha ekspor-impor.

Preventif terhadap kerusakan lingkungan

Adanya sejumlah peraturan pemerintah dan perundangan dimaksudkan agar sektor usaha dan budidaya menguntungkan. Di lain pihak, sejumlah peraturan tersebut dibuat agar usaha tersebut berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian alam dan perlindungan masyarakat sekitar. Masih menurut Ahmad, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2004 mengatur setiap calon pembudidaya harus mempunyai lokasi yang baik, dapat mendukung proses budidayanya.

Ketika operasional telah tepenuhi, maka diharapkan perikanan berkelanjutan akan dapat diwujudkan. Untuk mendapatkan izin yang cepat dan tanpa kendala, hal pertama yang harus disiapkan adalah ketersediaan lokasi yang layak. Dengan demikian, syarat syarat yang harus dipenuhi akan lebih mudah untuk dipenuhi. “Hal ini penting karena kesadaran akan lingkungan perikanan yang berkelanjutan masih rendah di kalangan pembudidaya kita,” kilah Ahmad.

Ahmad melanjutkan, kesadaran lingkungan berarti usaha dimana melibatkan masyarakat dalam melakukan pelestarian lingkungan hidup untuk menumbuhkan dan membina kesadaran yang seharusnya tercipta lingkungan yang baik dan sehat. Fungsi utama dari izin lingkungan adalah bersifat preventif yakni pencegahan pencemaran yang tercermin dari kewajiban-kewajiban yang dicantumkan dalam perizinan lingkungan.

Sementara itu, fungsi refresifnya untuk menanggulangi pencemaran dan perusakan yang diwujudkann dalam bentuk pencabutan izin. Dalam kaitannya dengan fungsi utama dari izin lingkungan yang bersifat preventif. Mengenai adanya tindakan pencemaran lingkungan hidup, pemerintah daerah dapat memberikan pendidikan, pelatihan dan pembinaan serta pengawasan ketaatan kepada penanggung jawab usaha kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan agar pelaku usaha memahami tentang peraturan perundang-undangan, karena merupakan tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

Dedy H. Sutisna, Ketua Dewan Pakar Komunitas Maritim Indonesia (KOMMARI), berpendapat, ruh UU Cipta Kerja itu dipandang baik, jika pelaksanaannya sejalan. Pengusaha tambak/hatchery akan lebih mudah mengurus izin, misalnya izin lokasi ke kabupaten/provinsi (minimal tiga dinas, yaitu DKP, Industri dan Lingkungan). Selanjutnya, pengusaha juga harus mengajukan izin ke KKP. Ia berdalih, apabila daerah membuka pintu lebar-lebar pintu untuk investor, UU ini cukup efektif. (noerhidajat/adit/resti)

banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.