Indonesia termasuk negara yang melakukan ekspor lobster dengan posisi terbesar ke-17 eksportir dunia. Namun demikian, untuk di tingkat ASEAN, Indonesia merupakan negara utama sebagai eksportir lobster dunia (KKP, 2022). Harga benur atau benih lobster mutiara per ekor pada tahun 2022 Rp15.000 hingga Rp20.000 dan terus mengalami peningkatan sesuai dengan meningkatnya permintaan terhadap lobster. Lobster atau ‘udang karang atau udang barong’ memiliki nilai ekonomi dan konsumsi yang tinggi sebab dagingnya yang gurih, halus, lezat dan kaya akan sumber protein.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Penangkapan atau pengeluaran lobster dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: (1) tidak dalam kondisi bertelur terlihat pada abdomen dan ukuran panjang karapas di atas 6 sentimeter atau berat di atas 150 gram per ekor; (2) penangkapan dilakukan dengan menggunakan alat yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Ekspor benih lobster didasarkan pada pertimbangan keberlanjutan ekosistem, menekan konflik kepentingan sosial ekonomi dan penguatan industri lobster di dalam negeri. Harga lobster konsumsi jauh lebih tinggi dibandingkan benur, sehingga lebih menguntungkan jika Indonesia mengekspor lobster bukan benur, perspektif membuka maupun menutup ekspor benur berpijak atas peraturan perundangan. Produk yang diekspor, sebagian besar dalam bentuk hidup dan beku. Pemasaran produk perikanan internasional, mengalami kesulitan yang dihadapi oleh para eksportir yaitu standar dan aturan berbeda yang diberlakukan oleh negara-negara importir pada negara eksportir untuk menjamin bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portunus spp), bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan untuk pembudidaya di Indonesia. Penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan yang telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, jadi pada prinsipnya berdasarkan aturan yang berlaku hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas perikanan dan kelautan tingkat provinsi.
Pada regulasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan lobster, kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, budidaya lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan sehingga mencapai ukuran tertentu. Pembudidayaan lobster dilakukan dengan segmentasi usaha yang terdiri atas: (1) Pendederan I sampai dengan ukuran 5 gram ; (2) Pendederan II dengan ukuran 5 – 30 gram ; (3) pembesaran I dengan ukuran 30 – 150 gram ; (4) pembesaran II dengan ukuran 150 – 200 gram.
Hasil tangkapan lobster dengan harmonized system, yang merupakan code untuk klasifikasi barang yang akan memudahkan pentarifan, transaksi perdagangan, dan tracking barang yang masuk ke Indonesia oleh pihak bea cukai. Kode ini akan menentukan regulasi tentang besaran biaya pajak dan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara. Selain itu, kode harmonized system juga mencakup dokumen yang harus dipenuhi oleh importir atau eksportir untuk mendapat izin berdagang dari pemerintah. Proses pengeluaran lobster dengan harmonized system code 0306.31.20 dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: (1) tidak dalam kondisi bertelur panjang karapas diatas 6 cm atau berat 150 – 200 gram per ekor untuk lobster pasir atau tidak dalam kondisi bertelur, ukuran panjang karapas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor untuk lobster jenis lainnya.
Regulasi yang dilakukan pada saat ini sudah berjalan dengan baik, namun ada beberapa yang menjadi perhatian yaitu; (1) sistem pengkajian stok ikan harus dilakukan update data secara berkala dalam menentukan jumlah qouta yang diperbolehkan untuk ditangkap oleh nelayan; (2) perlunya peningkatan pengetahuan dan keterampilan nelayan dalam penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan; (3) perlunya pendampingan nelayan dalam proses pendaftaraan kepada Lembaga Online Single Submission (OSS); (4) pemantaun hasil tangkapan lobster yang dilakukan secara berkala dan harus dilakukan restocking dengan kisaran minimal 2%; (5) proses supply chain benih bening lobster untuk budidaya lobster perlu dilakukan tata kelola zonasi kawasan wilayah untuk budidaya perikanan laut serta peningkatan sarana dan prasaran untuk budidaya perikanan laut; (6) perlu adanya regulasi secara spesifik dalam rantai pasok lobster yang akan di ekspor.
Tata kelola sumber daya perikanan merupakan semua upaya yang terintegrasi dalam system data dan informasi, penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan sumber daya perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pusat atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya perikanan yang bernilai guna dan lestari.
Oleh:
Atikah Nurhayati

Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran

