
Pengelolaan sumberdaya perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat yang berkeadilan, keterpaduan, keterbukaan, menumbuhkan nilai efisiensi, menjalin kerjasama dengan mitra serta menjaga kelestarian sumberdaya perikanan yang berkelanjutan.
Pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan, meningkatan penerimaan dan devisa negara, dan menciptakan pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Pelaku usaha perikanan yang meliputi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah produk perikanan dan pemasar produk perikanan. Determinan untuk mengukur kesejahteraan pelaku usaha perikanan melalui Nilai Tukar Pelaku Usaha Perikanan (NTPUP).
Pendekatan perhitungan Nilai Tukar Pelaku Usaha Perikanan (NTPUP) yaitu mengukur daya beli pelaku usaha perikanan dengan determinan pada level Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota, berdasarkan kondisi spasial wilayah. Nilai tukar digunakan untuk keperluan mendeskripsikan kondisi eksisting untuk menerangkan dan menjelaskan secara statistik atau indeks mengenai kecendrungan jangka pendek dan jangka panjang tentang harga komoditas barang yang dipasarkan dan sebagai alat untuk keperluan penetapan kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
Nilai Tukar Pelaku Usaha Perikanan (NTPUP) dapat di klasifikasikan menjadi Nilai Tukar Nelayan (NTN), Nilai Tukar Usaha Pembudidaya (NTUP), Nilai Tukar Pengolah Produk Perikanan (NTPPI), Nilai Tukar Pemasar Produk Perikanan (NTPPP), secara umum jika Nilai Tukar Pelaku Usaha Perikanan (NTPUP) > 100 memiliki makna surplus conditions atau pada suatu periode tertentu harga produksinya naik lebih besar dari kenaikan harga barang konsumsi dan biaya proses produksi.
Pada periode surplus conditions jika pendapatan mengalami kenaikan lebih besar dari pengeluaran diasumsikan kesejahteraan pelaku usaha perikanan lebih baik apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika Nilai Tukar Pelaku Usaha Perikanan (NTPUP) = 100 memiliki makna constan conditions artinya mengalami keseimbangan antara kenaikan dan penurunan harga produksi dengan harga barang konsumsi, dimana tingkat kesejahteraan pelaku usaha perikanan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Jika Nilai Tukar Pelaku Usaha Perikanan (NTPUP) < 100 memiliki makna decreasing conditions, memiliki makna terjadinya penurunan pada periode tertentu atas kenaikan harga barang konsumsi dan biaya proses produksi. Kondisi ini mengakibatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Determinan faktor yang mempengaruhi Nilai Tukar Pelaku Usaha Perikanan (NTPUP), diantaranya : (1) hasil produksi perikanan berdasarkan tahun berjalan; (2) harga komoditas produk perikanan yang dihasilkan pada tahun berjalan; (3) pengeluaran biaya produksi perikanan; (4) harga barang atau jasa konsumsi bagi pelaku usaha perikanan; (5) pengeluaran biaya untuk konsumsi; (6) mekanisme pasar di luar kendali pelaku usaha perikanan.
Data dari statistik Kementrian Kelautan dan Perikanan Nilai Tukar Pelaku Usaha Perikanan (NTPUP) untuk nelayan berdasarkan provinsi menggunakan tahun dasar 2018 yaitu Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai tukar nelayan pada tahun 2023 sebesar 119,4 yang memiliki makna surplus conditions, berbeda halnya dengan Provinsi Kalimantan Tengah 93,83 yang memiliki makna decreasing conditions.
Nilai Tukar Nelayan Tahun 2023 Berdasarkan Harga Dasar Tahun 2018 bisa dicek di sini, sumber : https://statistik.kkp.go.id/
Berdasarkan data tersebut sebaran Nilai Tukar Pelaku Usaha Perikanan, khususnya Nilai Tukar Nelayan yang < 100 perlu dilakukan evaluasi dan strategi oleh pemerintah untuk meningkatkan Nilai Tukar Nelayan melalui program pemberdayaan masyarakat secara terintegrasi dengan pelaku usaha perikanan lainnya seperti pembudidaya ikan, pengolah produk perikanan dan pemasar produk perikanan. Menciptakan jejaring kerjasama kemitraan diperlukan antar pelaku usaha perikanan yang diharapkan mampu memecahkan persolahan biaya pengeluaran proses produksi dan mengambil pembelajaran pola konsumsi rumah tangga pelaku usaha perikanan.

Oleh: Atikah Nurhayati, Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran

