Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan. Sementara itu, ada sejumlah produk hukum di bidang perikanan yang sudah lebih dulu berlaku. Lantas, apa konsekuensi UU Cipta Kerja bagi industri sektor perikanan, terutama budidaya udang dan hatchery di Indonesia? Apa keterkaitannya dengan perundangan di bidang perikanan lainnya?
Ketika pengusaha akan melakukan kegiatan bisnisnya di suatu tempat, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terkait perizinan dan legalitas usaha. Demikian juga dalam kegiatan bisnis budidaya udang dan hatchery. Dalam kegiatan tambak udang, salah satu persyaratannya, dikenal dengan istilah SIUP (surat izin usaha perikanan).

Menurut Ahmad Faizal Ramadhan, Pengawas Perikanan Muda, Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, (BPIU2K) Karangasem, Bali, adanya SIUP akan menjadi bukti autentik yang kuat secara hukum yang membuktikan bahwa usaha yang dilakukan legal secara hukum. Di samping itu, ada sejumlah persyaratan legal lainnya, kurang lebih sekitar 20 jenis kelengkapan izin sebelum pelaku bisnis membuka tambak udang.
Terkait dengan berlakunya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini, lantas, bagaimanakah keterkaitannya dengan perundangan lain yang ada di bidang perikanan? Menurut Budhi Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), menilai pengaruh UU Cipta Kerja saat ini masih terlalu dini. Pasalnya, menurutnya, berbagai peraturan menteri turunan UU Cipta Kerja tersebut masih digodog di berbagai kementerian. Kemenkomarves dan KSP sedang mengawal agar berbagai peraturan Menteri (permen) tersebut akan benar-benar memberikan kemudahan berusaha bagi para petambak.
Di lain pihak, ada sejumlah petambak yang mengabaikan persyaratan ini. Mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin yang terkait. Menurut informasi dari salah seorang pembudidaya, terkait masalah perizinan usaha tambak udang, akhir-akhir ini, dari pihak kepolisian Polda Jawa Timur melakukan sidak ke tambak-tambak. Setelah ada sidak, rata-rata para petambak baru mulai mengurus aspek perizinan tersebut.
UU Perikanan, masih relevankah?
Jauh sebelum berlakunya UU Cipta Kerja saat ini, di sektor perikanan sudah berlaku UU Perikanan yang mengatur mengenai kegiatan ini. Hanya saja, UU terdahulu hanya mencakup sektor spesifik, yaitu perikanan. Sementara, di UU Cipta Kerja, semua sektor, tidak hanya perikanan, dirangkum dalam satu undang-undang dengan dalih penyederhanaan.
Menurut Ahmad Faizal Ramadhan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (UU Perikanan) sebenarnya sudah cukup memberikan landasan, arah, dan kemajuan kebijakan tata kelola perikanan di Indonesia. Akan tetapi, pada pelaksanaannya dalam dua dasawarsa terakhir, dirasa masih belum berjalan baik. Dalam perkembangannya, keberadaan UU Perikanan dipandang semakin tidak relevan, terutama untuk menjalankan prinsip dan tuntutan terhadap pengelolaan perikanan yang lebih etis berkeadilan.
UU Cipta Kerja, angin segar bagi pelaku usaha
Banyak sejumlah pihak mengakui, pemberlakuan UU Cipta Kerja adalah momentum yang sangat ditunggu para pelaku usaha. Berdasarkan pengakuan Ahmad Faizal Ramadhan, UU Cipta Kerja adalah regulasi yang ditunggu-tunggu pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Undang-Undang Cipta Kerja mampu memberikan kestabilan dan keberlanjutan usaha perikanan, baik di perikanan tangkap maupun budidaya. Dengan memberikan kemudahan perizinan, maka diharapkan keberlanjutan usaha semakin terjamin dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Izin budidaya tambak udang yang semula pelaku usaha harus mengurus 21 jenis izin dari 11 instansi berbeda baru boleh melakukan usaha, setelah undang undang ini diberlakukan bakal dilakukan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama pemerintah daerah. Kita optimis investasi di sektor kelautan dan perikanan akan meningkat seiring dengan terbitnya UU Cipta Kerja ini.
UU Cipta kerja, lindungi pekerja dan pengusaha
UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan kalangan pengusaha, akan tetapi juga memberikan perlindungan kepada pekerja. Hal ini diungkapkan oleh Bagyo Ariyantono, Manager Technical Suport area Jawa Tengah dan Jawa Timur, Pakan New Hope Aquafeed Indonesia. “Sudah disyahkan UU Cipta Kerja dan sudah berjalan, mau tidak mau harus di terapkan bagi pengusaha, baik pengusaha hatchery maupun usaha tambak,” papar Bagyo.
Ia melanjutkan, “Menurut pandangan saya, sudah bagus UU Cipta Kerja tersebut karena sudah sangat dibutuhkan dan kedua bidang tersebut mulai ramai diminati. UU ini akan bermanfaat bagi pekerja dan pengusaha karena kedua pihak akan sama-sama terlindungi,” ungkapnya.
Senada dengan Bagyo, Robert Erizo Kusnadi, Ketua I Shrimp Club Indonesia (SCI), menyambut baik adanya UU cipta kerja. Menurutnya, dunia usaha menyambut dengan antusias apa-apa yang dilakukan pemerintah atau yang akan dilakukan. Ia menyarankan untuk kemudahan perizinan budidaya tambak udang, bukalah tambak di daerah yang sesuai peruntukannya atau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“SCI berharap dari UU cipta kerja ini bisa ada peraturan peraturan teknis turunananya yang sederhana. Untuk saat ini kami masih menunggu peraturan-peraturan teknisnya dari pemerintah atau dari menteri KKP karena ini berhubungan dengan budidaya udang,” pungkas Robert. (noerhidajat/adit/resti)

