“Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tambak udang merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam pembangunan tambak udang,”
Demikian disampaikan Rudy Kusharyanto, Ketua Harian Forum Komunikasi Praktisi Akuakultur (FKPA) Lampung. Pasalnya, IPAL berperan dalam menjaga keseimbangan alam terutama kualitas perairan dan lingkungan sekitar sehingga budidaya dapat berkesinambungan.

Dalam kacamata Achmad Wahyudi, Technical Director, PT Grobest Indomakmur, kesadaran akan pentingnya IPAL sudah tumbuh di kalangan para pelaku bisnis budidaya udang sejak terdeteksinya beberapa jenis penyakit yang merebak begitu cepat. Hal ini tampak ketika terjadinya wabah EMS (Early Mortality Syndrome) atau AHPND (Accute Hepatopancreatic Necrosis Disease).
Sehingga, implementasinya cenderung mengalami peningkatan seiring dengan kesadaran para pelaku budidaya akan pentingnya biosekuriti dan keberlanjutan. Namun, beberapa kendala memang masih dirasakan terutama dalam pembinaan teknis terkait rancangan, tata letak dan konstruksi serta rasio luas lahan IPAL terhadap lahan budidaya,” papar Achmad.
Tidak kalah penting juga tentang model pemantauan dan evaluasinya. “Ini sangat membutuhkan peran yang lebih aktif dari para pakar dan pihak yang berkompeten untuk terus mempropagandakan dan memberikan supervisi pembangunan IPAL yang benar dengan tujuan utama akuakultur yang lestari,” ungkap Achmad.
Prinsip IPAL: olah limbah padat dan cair
Menurut Rudy, pada prinsipnya, IPAL yang layak melakukan pengolahan limbah padat dan cair tambak sebelum dibuang ke lingkungan. Pemenuhan standar layak buang limbah cair meliputi pH, TSS (zat padat tersuspensi), bahan organik (COD/BOD), nutrien (total N & P), dan mikrobiologis (mikroba patogen).
”Perlu dipertimbangkan ke depannya sebagai kesadaran dan tanggung jawab moral setiap insan budidaya,” papar Rudi.
Meskipun belum modern, dengan lahan yang ada dan piranti sederhana mulai melakukan pengolahan limbah cair/padat tambak sebelum membuangnya ke lingkungan. Keberadaan IPAL di Kawasan tambak udang merupakan hal yang mendesak.
Berdasarkan pengakuan Handy Widodo, Teknisi tambak Badean, Ketua Harian Fortel Shrimp Club Indonesia (SCI) Banyuwangi, budidaya udang sejak tahun 1990-an hingga saat ini, selalu dihadapkan dengan penyakit. “Yang membedakan adalah jenis penyakit dan intensitas serangan. Saya sendiri menyadari bahwa pengelolaan limbah organik belum tertata dengan baik,” ungkapnya.
Menurutnya, kaidah-kaidah pengelolaan limbah belum terlaksana dengan baik. Sehingga, terjadi akumulasi bahan organik di laut dan menjadi serangan balik terhadap budidaya udang menggunakan 95% air laut.

Aspek hukum pembangunan IPAL
Dalam pandangan Bahari, Pembangunan IPAL sudah diatur melalui Petunjuk Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah Pembesaran Udang oleh KKP dan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tahun 2019.
“Menurut pengamatan saya penggunaan IPAL sudah mulai banyak direalisasikan terutama di tambak-tambak intensif, namun untuk tambak tradisional dan semi intensif belum saya temui yang memiliki IPAL,” paparnya.
Pasalnya, pembudidaya belum melihat efek secara ekonomi selain dari budidaya yang berkelanjutan. kondisi demikian membutuhkan sosialisasi dan pengawasan yang bersifat mendidik untuk para petambak tradisional dan semi intensif karena mayoritas kalangan ini yang belum menerapkan IPAL.
Perlindungan lingkungan hidup
Achmad mengungkapkan, aspek legal terkait IPAL sudah cukup banyak peraturan perundangan, antara lain UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
“Bahkan, KKP telah meluncurkan Juknis Instalasi Pengolahan Air Limbah Pembesaran Udang yang dirilis tahun 2019,” ungkapnya.
Peraturan Menteri lebih spesifik
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pengelolaan limbah buangan tambak adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.75 Tahun 2016. Di samping itu, ada juga beberapa peraturan Menteri sebelumnya yang dapat menjadi rujukan dalam pengolahan limbah tambak udang.
Tim teknis di lapangan sendiri berpedoman pembuatan sarana IPAL biasanya bukan pada luasan IPAL tapi lebih ke efektivitas instalasi itu sendiri terhadap hasil olahan limbah sehingga air yang dikeluarkan ke perairan bebas sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pemaparan Paian Tampubolon, Senior Manager Ops System & Data Analyst, PT DELOS Teknologi Maritim Jaya, peraturan yang dikeluarkan KKP tersebut lebih spesifik mengenai Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus monodon) dan Udang Vaname (Litopenaeus vannamei).
Di dalam peraturan tersebut dinyatakan terkait manajemen limbah agar tidak mencemari lingkungan. Peraturan Menteri tersebut diperjelas dengan Petunjuk teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah pembesaran udang (Dirjen Budidaya KKP, 2019).
IPAL bagi kegiatan wajib Amdal
Menurut Rizki Fajar Kurniawan, Technical Support Jateng Jabar Selatan dan Banten, De Heus Indonesia, Undang-undang no 27 tahun 1999, tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan AMDAL. Salah satu langkah konkrit kewajiban tersebut adalah dengan pengadaan instalasi IPAL, misalnya untuk tambak dengan ukuran yang cukup luas.
Berikutnya, adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 75 tahun 2016, tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang di Tambak diperlukan manajemen limbah, agar tidak mencemari lingkungan.
Upaya nyata yang dapat dilaksanakan untuk meminimalisir beban limbah pembesaran udang adalah dengan penerapan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar buangan air limbah ke lingkungan dapat memenuhi baku mutu yang ditetapkan dan pembesaran udang dapat beroprasi secara berkelanjutan.
Implementasi IPAL di lapangan
Untuk evaluasi, bagaimana implementasi aspek legalitas IPAL tersebut di lapangan? Menurut Ahmad Arief, CEO PT Juara Biolife Solution, untuk implementasinya sudah cukup baik, meskipun ada beberapa tambak perorangan yang belum menerapkan adanya IPAL. Hal ini mungkin terkait dengan tempat pembuatan dan biaya untuk pengolahan, selain kurangnya kesadaran dari individu mengenai pentingnya IPAL.
Di lain pihak, Paian mengakui, implemantasi IPAL masih belum menyeluruh karena pertimbangan membutuhkan lahan dan biaya (operasional kincir untuk aerasi) pada tahap proses oksigenisasi di IPAL. Dengan penyiapan lahan IPAL maka tambak yang tidak mempunyai lahan kosong harus menggunakan tambak eksisting sehingga tambak budidaya berkurang (noerhidajat/adit/resti).

