Oleh: Farid Maruf
Dewan Pakar Asosiasi Rumput Laut Indonesia
Dewan Pembina Pusat Kajian dan Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Wacana Pemerintah untuk melakukan pengaturan, bahkan pelarangan, ekspor rumput laut kering perlu disikapi secara serius dan hati-hati. Alasan yang dikemukakan—yakni memperkuat program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah—pada dasarnya merupakan tujuan yang baik dan patut didukung. Namun, kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan secara simplistis, seolah-olah rumput laut adalah komoditas tambang yang bisa diatur sepenuhnya melalui pendekatan administratif semata.
Indonesia merupakan salah satu produsen rumput laut terbesar di dunia, dengan lebih dari 80 persen produksinya diekspor dalam bentuk bahan baku kering. Di balik potensi besar tersebut, terdapat mata rantai sosial-ekonomi yang panjang, khususnya di zona hulu. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembatasan ekspor harus didahului kajian komprehensif yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan iklim usaha budidaya di tingkat pembudidaya. Tanpa kehati-hatian, kebijakan ini berpotensi menimbulkan distorsi pasar yang justru mengancam keberlanjutan usaha on-farm.
Dampak Langsung ke Hulu
Tidak kurang dari 267.000 orang menggantungkan hidupnya pada usaha budidaya rumput laut, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kebijakan pengaturan atau pelarangan ekspor yang tidak diimbangi kesiapan industri dalam negeri berisiko menciptakan trade off yang merugikan. Kita patut belajar dari kegagalan masa lalu, ketika kebijakan industrialisasi rumput laut tidak berjalan optimal akibat perencanaan yang prematur, parsial, disharmoni antar sektor, serta minimnya ukuran keberhasilan yang jelas.
Dua Alasan Utama Perlu Evaluasi
Setidaknya terdapat dua alasan mendasar mengapa wacana pelarangan ekspor rumput laut kering perlu dievaluasi secara serius.
Pertama, rumput laut Indonesia—yang dikenal sebagai tropical seaweed—memiliki keunggulan kompetitif yang sangat kuat. Posisi geografis perairan Indonesia menghasilkan bahan baku dengan kualitas unggul, sementara karaginan yang dihasilkan bersifat multivalen, mampu membentuk banyak ikatan dengan molekul lain. Keunggulan ini menjadikan rumput laut kering Indonesia menguasai sekitar 80 persen pangsa pasar dunia.
Kedua, daya saing produk hilir nasional masih menjadi pekerjaan rumah besar. Produk karaginan Indonesia hingga kini masih menghadapi kendala kualitas dan teknologi, sehingga belum sepenuhnya memenuhi standar ekspor global. Di sisi lain, investasi industri hilir membutuhkan modal yang sangat besar dan tidak dapat dipaksakan tumbuh secara instan melalui kebijakan pembatasan bahan baku.

Risiko Distorsi Pasar Global
Tanpa perencanaan yang matang dan kesiapan industri domestik, kebijakan pengaturan atau pelarangan ekspor rumput laut kering berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas. Perlu dicatat, rumput laut Indonesia tidak hanya memiliki daya saing komparatif dan kompetitif, tetapi juga potensi bargaining power tinggi sebagai komoditas diplomasi perdagangan.
Data International Trade Center (ITC) menunjukkan bahwa selama periode 2020–2024, ekspor rumput laut kering Indonesia tumbuh rata-rata 7,62 persen per tahun, dengan volume ekspor mencapai 241.070 ton pada 2024. Pada tahun yang sama, volume impor rumput laut kering dunia mencapai 329.322 ton, dengan pertumbuhan rata-rata 6,41 persen per tahun, terutama menuju pasar Tiongkok. Data ini menegaskan bahwa dari sisi struktur komoditas, distribusi pasar, dan daya saing, rumput laut kering Eucheuma cottonii asal Indonesia masih berada dalam kondisi yang sangat positif.
Penerapan pelarangan ekspor total, di tengah sentralisasi pasar ekspor ke Tiongkok dengan suplai bahan baku lebih dari 80 persen, berpotensi menciptakan ketidakseimbangan pasar global. Distorsi ini akan mengganggu rantai pasok dari zona hulu, menurunkan efisiensi distribusi, serta memicu penurunan harga secara tajam. Pada akhirnya, harga tidak lagi mencerminkan nilai pasar global, dan keberlanjutan usaha budidaya di tingkat pembudidaya menjadi taruhannya.
Ancaman Substitusi Bahan Baku
Selain distorsi pasar, pelarangan ekspor rumput laut kering juga berpotensi mendorong pergeseran preferensi negara importir. Importir dapat mencari substitusi bahan baku, baik dalam bentuk hidrokolloid sintetis maupun semi-sintetis—seperti CMC, xanthan gum, atau HPMC—yang secara teknis mampu menggantikan fungsi rumput laut dalam industri pangan, farmasi, dan kosmetik. Tanda-tanda pergeseran ini sudah mulai terlihat di beberapa negara dan perlu diantisipasi secara serius.
Hilirisasi Butuh Kesiapan Nyata
Dua potensi dampak negatif tersebut semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum menerapkan kebijakan pengaturan atau pelarangan ekspor rumput laut kering. Arah kebijakan yang baik belum tentu menghasilkan umpan balik positif apabila tidak ditopang kesiapan multidimensi dan manajemen risiko yang terukur.
Hilirisasi memang penting untuk meningkatkan nilai tambah, namun harus didahului dengan penciptaan iklim investasi yang kondusif, kesiapan teknologi, dan jaminan bahwa nilai ekonomi benar-benar bergerak di dalam negeri. Rumput laut bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga komoditas sosial yang menyerap tenaga kerja besar dan menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat pesisir.
Rekomendasi
Melalui artikel ini, kami merekomendasikan Pemerintah untuk mengevaluasi kembali wacana pelarangan ekspor rumput laut kering E. cottonii, sambil memastikan kesiapan industri hilir dari aspek teknologi, investasi, dan keberlanjutan. Tanpa kesiapan tersebut, rumput laut sebagai primary production yang tumbuh subur di perairan Indonesia berpotensi kehilangan perannya sebagai sumber kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kebijakan yang bijak adalah kebijakan yang tidak hanya mengejar nilai tambah, tetapi juga menjaga keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi dari hulu hingga hilir.

