Urgensi Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Kelauatan

Oleh :
Atikah Nurhayati
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran

Pelaku usaha perikanan dan kelautan telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan dan kelautan secara ekonomi nasional. Pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan kelautan dalam pembangunan dilaksanakan untuk mendukung ketahanan pangan yang merupakan hak dasar bagi masyarakat, perlu diwujudkan secara nyata, mandiri, adil dan berkelanjutan.

Pengembangan sektor perikanan dan kelautan tidak terlepas dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha perikanan dalam mempertahankan, mengembangkan dan meningkatkan usaha perikanan dalam proses untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.

Usaha pembudidayaan ikan dalam sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran harus memperhatikan standar mutu hasil perikanan. Pada tahap praproduksi meliputi pemetaan lahan, identifikasi lokasi, status kepemilikan lahan, dan pencetakan lahan pembudidayaan ikan.

Usaha di bidang pembudidayaan ikan pada tahap produksi meliputi pembenihan, pembesaran, dan pemanenan ikan. Usaha di bidang pembudidayaan ikan pada tahap pengolahan meliputi penanganan hasil, pengolahan, penyimpanan, pendinginan, dan pengawetan ikan hasil pembudidayaan.

Usaha di bidang pembudidayaan ikan pada tahap pemasaran meliputi pengumpulan, penampungan, pemuatan, pengangkutan, penyaluran dan pemasaran ikan hasil pembudidayaan. Usaha penangkapan ikan dapat dilakukan dengan alat penangkap ikan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha perikanan, tidak terlepas dari program pemberdayaan masyarakat.

 

Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, sehingga pelaku usaha perikanan memiliki keberdayaan dalam memenuhui kebutuhan hidupnya baik secara fisik, ekonomi, maupun sosial seperti: kepercayaan diri, maupun menyampaikan aspirasi, berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan menumbuhkan kemandirian dalam melaksanakan usahanya di sektor perikanan dan kelautan, membuka akses nelayan dan pembudidaya terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran serta  menumbuhkan kelompok pelaku usaha perikanan dan kelautan.

Pemberdayaan pelaku usaha perikanan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan dan pembudidaya untuk melaksanakan kegiatannya ke arah yang lebih baik. Urgensi pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan kelautan meliputi; (1) pembiayaan dan permodalan; (2) pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan dan kelautan; (3) penguatan kelembagaan kelompok bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan; (4) penguatan model kemitraan bagi pelaku usaha perikanan antara pemilik modal usaha dan pengelola usaha perikanan secara berkesinambungan.

Pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan kelautan dengan melibatkan lembaga keuangan perbankan dalam pemberian bantuan penguatan modal dan penyediaan skim kredit untuk modal usaha dan biaya operasional melalui pemberian subsidi bunga kredit pada pasca pandemic Covid-19.

Penyediaan dan peningkatan kemudahan untuk memperoleh akses terhadap sumber permodalan sangat diperlukan mengingat masih terbatas dan lemahnya akses yang dimiliki oleh pelaku usaha perikanan dan kelautan.

Fasilitasi pembiayaan dan permodalan pelaku usaha perikanan dan kelautan perlu dilakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan secara terintegrasi dengan menerapkan prinsip kemudahan akses administrasi, bunga pinjaman yang rendah dan terjangkau oleh pelaku usaha perikanan dan kelautan serta pendampingan dari lembaga keuangan formal yang berkolaborasi dengan perguruan tinggi, penyuluh dalam rantai input dan output produksI, sehingga menciptakan usaha ekonomi produktif perikanan dan kelautan secara berkesinambungan.

Pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan kelautan melalui program pelatihan kewirausahaan di bidang perikanan dan kelautan. Pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan pelaku usaha perikanan dan kelautan.

Penyuluhan yang dilakukan secara terstruktur, terarah dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui proses pembelajaran yang meliputi ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan. dengan memperhatikan kondisi bio-ekoregion setempat.

Penyuluhan melalui pendekatan partisipatif dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan penyuluhan yang berkelanjutan merupakan penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pelaku usaha perikanan dan kelautan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.

Pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan kelautan melalui penguatan kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), kelompok pengolah dan pemasar produk perikanan (poklahsar).  Kelompok sebagai sebuah bentuk pengorganisasian masyarakat maupun tata aturan yang disepakati bersama, seperti Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP).

Secara umum pengelolaan pelaku usaha perikanan dan kelautan dilakukan oleh berbagai kelembagaan perikanan baik di tingkat pusat , daerah dan korporasi atau perusahaan. Penguatan kelompok pemdudiaya ikan dan nelayan melalui pendirian dan pengembanga Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan memperhatikan dan menerapkan system budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal kewilayahan.

Pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan kelautan melalui model kemitraan terus digulirkan dalam rangka membantu akses permodalan dan usaha. Hal ini dilakukan dengan penyiapan manajerial, pengelolaan usaha perikanan dan kelautan, pendampingan, dan legalitas usaha bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan, seperti halnya  Koperasi perikanan yang berfungsi untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pola kemitraan meliputi; (1) inti-plasma; (2) perdagangan umum; (3)  bagi hasil; dan (4) kerja sama operasional.

Kegiatan usaha perikanan, khususnya perikanan tangkap dan budidaya di Indonesia, sebagian besar dilakukan oleh usaha mikro dan kecil dalam memenuhi kebutuhan pangan dan bahan baku industry, sehingga perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya. (Ed: Adit)

banner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.